LAMPUNG UTARA (b21) – Tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalah-guna narkoba. Kali ini PNR (36) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Kab Lampung Utara, yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran di dapati sejumlah barang bukti di duga sabu Kamis (25/3/2021).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK. MSi diwakili Kasatres Narkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko SIK MH mengatakan telah mengamankan terduga pelaku PNR. Ia di tangkap pada hari Rabu (24/3/2021) sekira pukul 22.30 wib, (TKP) Desa Bumi Agung Marga RT 001/001 Kecamatan Abung Timur “ ujar Aris.
Barang bukti yang di sita berupa 10 (sepuluh) paket diduga sabu-sabu berat bruto 3,61 gr, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi diduga Ganja berat bruto 0,38 gr, 1 (satu) buah linting diduga Ganja berat bruto 0,10 gr, 8 (delapan) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak rokok Menara, 1 (satu) buah kotak rokok Esse, 1 (satu) unit handphone Oppo warna merah, 1 (satu) unit handphone Strawberry warna hitam.
Saat ini terduga PNR yang juga berstatus sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lampung Tengah telah berada di Mapolres Lampung Utara guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Terhadapnya di jerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika, ” tegas Iptu Aris . (red/b21)
