BANDAR LAMPUNG (b21) – Satlantas Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Kamis, 4 Februari 2021 Pelaku bernama DN (33), warga Sawah Berebes, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Awalnya pelaku melaju dari arah Natar melewati pos polisi Tugu Raden Intan ke arah Jalan Soekarno-Hatta Bypas,dengan mengendarai Honda Supra GTR 150 tanpa plat nomor.
Anggota Satlantas yang sedang berjaga dan berpatroli hendak menghentikan pelaku. Namun gerak-geriknya mencurigakan dan berusaha melarikan diri. Anggota pun curiga dan memepet pelaku hingga terhenti.
“Anggota yang bertugas di Tugu Raden Intan sedang hunting sistem ditemukan D melanggar, dengan diskresi kepolisian dan kejelian anggota, saat hendak diperiksa anggota melihat D membuang barang,” ujar Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha. (*/b21)
