PAGAR ALAM (b21) – Seorang petani bernama Suriadi (34) ditangkap polisi karena menanam ganja di samping rumah. Petugas juga menemukan tanaman ganja di kebun kopi milik teman pelaku.
Pelaku Suriadi diringkus tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara, Pagaralam, Sumatera Selatan, Sabtu (27/3/2021) malam. Barang bukti diamankan 13 batang ganja masing-masing setinggi 100 sentimeter.
Kasatres Narkoba Polres Pagaralam Iptu Faizal Kamil mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui tanaman ganja di rumahnya. Benar saja, ditemukan barang bukti di samping rumah saat penggerebekan.
“Tersangka menanam ganja di polibag di samping rumahnya, ada 13 batang kami amankan,” ungkap Faizal, Senin (29/3/2021).
Dalam pemeriksaan, tersangka menyebut temannya bernama Andre juga turut menanam ganja. Keterangan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan.
Namun, petugas kesulitan menuju lokasi yang menjadi tempat penanaman ganja, yakni di areal perkebunan kopi Talang Meringam, Kecamatan Dempo Selatan. Petugas harus berjalan kali sejauh 10 km dalam waktu tiga jam.
Saat penggerebekan, pelaku Andre berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke hutan. Petugas hanya menemukan 27 batang ganja yang baru di semai dengan pondokan kebun.
“Pelaku Andre masih kami lakukan pengejaran dan pengintaian. Kita akan segera tangkap untuk mengungkap komplotan yang turut menanam ganja,” kata dia.
Untuk sementara, penyidik baru memproses tersangka Suriadi yang dikenakan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya paling sedikit enam tahun penjara dan paling berat hukuman mati. (*)
