Badri Tamam – Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung
BANDARLAMPUNG (b21) – Pemerintah Kota Bandarlampung menerapkan pemberlakuan kerja dua shift bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup pemerintahan setempat, Rabu (17/6)
Aturan itu diberlakukan mulai hari ini, Rabu (17/6), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Kota Bandarlampung Nomor 800/712/T.09/2020 tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandarlampung.
Diketahui, hal itu juga berdampingan dengan komitmen Kementerian PANRB menjalani Surat Edaran Gugus Tugas PPC-19 No. 8/2020. Aturan itu berupa mengubah jam kerja ASN menjadi dua kloter.

Adapun, jumlah ASN yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional oleh Kepala OPD mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift (giliran kerja). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan dan memastikan Aparatur Sipil Negara di unit kerja masing-masing kembali melaksanakan tugas kedinasan dikantor sesuai dengan sasaran kerja dan target kinerja.
Selama menjalankan tugas kedinasan, setiap Aparatur Sipil Negara yang bertugas agar memperhatikan jarak aman (Social/Physical Distancing) serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Bandarlampung, Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan perencanaan dalam kebijakan tersebut.
“Ya nanti lagi kita tindaklanjuti. Kita lagi menunggu (surat edaran) yang katanya ada kerja sift. Kita sedang menunggu petunjuk itu. Apa yang jadi kebijakan Menpan akan kita tindak lanjuti. Tapi lagi digodok ,” ujar Badri Tamam. (Nuy)
