BANDAR LAMPUNG (b21) – Beberapa Elemen yang tergabung dalam Solidaritas Lampung Menggugat (Salam) menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Tugu Adipura, Bandar Lampung. Kamis (8/10/2020).
Pengesahan UU Cipta Kerja bukan hanya bencana bagi demokrasi, tapi juga personal kemanusiaan.
LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, RUU Cipta Kerja cacat formil dan material sejak awal.

“Hal ini menjadi pertanda buruk bagi masyarakat Indonesia, melihat banyaknya kepentingan oligarki yang secara langsung mengenyampingkan berbagai nilai kesejahteraan pekerja, mengancam tatanan lingkungan hidup hingga berbagai aspek penting lainnya”. Ujarnya.
Selain itu, UU Cipta Kerja akan mempersempit partisipasi publik untuk mengawal lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
“Oleh sebab itu, dari aspek-aspek lingkungan hidup, UU Cipta Kerja ini tidak sesuai. Tidak pantas disahkan karena bertentangan dengan konstitusi bahwa lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan adalah bagian dari HAM. Melalui pengesahan ini berarti negara mengabaikan aspek-aspek HAM”. Tegasnya Chandra. (*/ys)
